INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

02 Oktober 2019 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 1.087 Kali

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Berikut kami sampaikan syarat-syarat dan prosedur dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), informasi lebih lanjut dapat menemui kasi pelayanan Pemerintah Desa Glebeg.

 

Persyaratan Penerbitan SKCK
  1. Membawa surat pengantar dari Pemdes Glebeg
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa kacamata & topi, tidak menggunakan kaos oblong, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  6. Membayar PNPB Rp 30.000,- (sesuai PP 60 tahun 2016)

 Masa berlaku SKCK : 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

 

Sumber Informasi : 
  1. https://skck.polri.go.id
  2. Polres Rembang
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar