INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Musdes Penetapan Hasil Pemutakhiran Data SDGs Desa Glebeg Tahun 2021

03 Juni 2021 Admin SID Glebeg Berita Desa Dibaca 970 Kali

Glebeg-rembang.desa.id | Senin (3/6/21) Pemerintah Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdes dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Glebeg mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tenaga ahli SDGs dari Kecamatan Sulang dan Pendamping Desa. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga dan individu.

Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :

Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;

Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 13 (tiga belas) RT dan sebanyak 4 (empat) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;

Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 578 (lima ratus tujuh puluh delapan) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;

Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 1.874 (seribu delapan ratus tujuh puluh empat) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;

Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.

Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat yang diwakili ketua LPMD. (mun)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar