INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

PPKM Darurat Diberlakukan 3-20 Juli 2021 Di Jawa dan Bali

01 Juli 2021 Admin SID Glebeg Berita Desa Dibaca 752 Kali

Glebeg-rembang.desa.id | Presiden RI Joko Widodo pada 1 Juli 2021 mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.

Langkah ini diambil menimbang pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Serta setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah

PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini udah berlaku.

Pemerintah akan kerahkan seluruh sumber daya, seluruh aparat negara, TNI/POLRI maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan untuk harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Kementerian Kesehatan akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.

Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini

Dengan kerjasama yang baik kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Mari disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#IndonesiaBangkit

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar