INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Syarat - Syarat Yang Diperlukan Untuk Pembuatan KTP Elektronik

26 Juli 2022 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 1.616 Kali

glebeg-rembang.desa.id | Belum memiliki KTP-EL ?? Atau KTP-EL hilang atau sudah rusak? Silakan simak persyaratan berikut ini untuk mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengurus KTP-EL di Kantor Dindukcapil Rembang.

 

PENERBITAN KTP-EL BARU
  1. Formulir F-1.02 dari Desa/Kelurahan
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Ijazah Terakhir
  5. Sudah melakukan Perekaman KTP-El

 

JIKA KTP-EL HILANG
  1. Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. Asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP-EI

 

JIKA KTP-EL RUSAK (PENGGANTIAN KTP-EL)
  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Asli KTP-El yang rusak

 

Sumber : @dindukcapil.rbg

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar