glebeg-rembang.desa.id | Belum memiliki KTP-EL ?? Atau KTP-EL hilang atau sudah rusak? Silakan simak persyaratan berikut ini untuk mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang harus dibawa untuk mengurus KTP-EL di Kantor Dindukcapil Rembang.
PENERBITAN KTP-EL BARU
- Formulir F-1.02 dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah Terakhir
- Sudah melakukan Perekaman KTP-El
JIKA KTP-EL HILANG
- Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
- Asli surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Sektor setempat
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP-EI
JIKA KTP-EL RUSAK (PENGGANTIAN KTP-EL)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Asli KTP-El yang rusak
Sumber : @dindukcapil.rbg