INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB Kabupaten Rembang

09 Februari 2023 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 863 Kali
Pemdes Glebeg | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB
 
Kepesertaan BPJS KIS secara mandiri kelas 3 minimal sudah 1 tahun kepesertaannya dan lunas BPJS KIS mandiri kelas 3 sampai yang bersangkutan melakukan pengaliha. syarat pengalihan BPJS KIS mandiri KIS 3 ke BPJS KIS - PIB sebagai berikut : 
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing-masing nama yang diajukan dan di beri keterangan : pengalihan BPJS mandiri kelas 3 ke PBI (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. Bukti / struk pelunasan iuran BPJS kesehatan asli
  3. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP) dan kartu keluarga (KK)
  4. fotokopi kartu BPJS kesehatan per masing - masing nama yang akan diajukan pengalihan
  5. persyaratan pengalihan PBI KIS difotokopi rangkap 2

Mal Pelayanan Publik Rembang

 

Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar