INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Pengertian BPD Badan Permusyawaratan Desa Menurut Undang Undang

05 Mei 2023 Admin SID Glebeg Peraturan Desa Dibaca 365 Kali

Pemdes Glebeg | Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  1. Download : UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar