Pemdes Glebeg | Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.