INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Lalui 5 Tahapan untuk Pembuatan Izin PIRT

06 Oktober 2021 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 1.989 Kali

Glebeg-rembang.desa.id | Pembuatan Izin Produk Industri Rumah Tangga Merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menual produknya secara legal.

Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan Izin PIRT. berikut ini tahapan-tahapannya.

 

STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Rembang)
  1. Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
  2. Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
  3. Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  4. Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)

 

STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
  • Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko tersebut sesuai dengan format yang tersedia

 

STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
  • Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
    Seperti :
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  3. Label Pangan
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
    Jadi siapkan berkasnya juga ya.

 

STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
  • Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
  1. Penilaian / Croscek Administrasi
  2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
  3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
  4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes

 

STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah hasil lab keluar
  • Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker

 

STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
  • Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan

 

Sumber : https://dinkes.rembangkab.go.id/lalui-5-tahapan-untuk-pembuatan-ijin-pirt/

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar