INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

08 Februari 2023 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 2.051 Kali
Pemdes Glebeg | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali
 
Tanyakan terlebih dahulu di BPJS Kesehatan apakah KIS masih bisa diaktifkan kembali atau tidak. Jika bisa di aktifkan kembali maka BPJS akan memberikan persyaratan sebagai berikut : 
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing masing nama yang diajukan dan diberi keterangan : Re-Aktifasi BPI-JK (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  3. fotokopi kartu KIS yang akan di re aktifasi
  4. persyaratan re aktifasi PBI KIS di fotokopi rangkap 2
  5. jika tidak bisa di re aktifasi maka harus pengajuan baru kembali (kembali ke point pengajuan baru)

Mal Pelayanan Publik Rembang

 

Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar