Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Sekarang Tugas Dari Badan Permusyawaratan Desa Ya Warga Glebeg

10 Mei 2023 08:48:14  Admin SID Glebeg  463 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Pemdes Glebeg | Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Pasal 32 Permendagri 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut ;

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.156 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.715 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.192 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.141 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.777 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.758 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.701 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)