INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Pemerintah Desa Glebeg Iniasiasi Kegiatan Penguatan Lembaga-Lembaga Desa

03 Juli 2023 Admin SID Glebeg Berita Desa Dibaca 461 Kali

Pemdes Glebeg | Peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa, Desa Glebeg kecamatan Sulang kabupaten Rembang. Lembaga Kemasyarakatan Desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan yang mengarah terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Dalam acara ini terdapat beberapa nara sumber yaitu, dari tingkat Kecamatan dihadiri oleh Camat Sulang Bapak Ika, Bapak Jatmiko, Bapak Basis. Untuk dari pendamping desa dihardiri oleh Bapak Jamil dan Bapak Hasan, Kades Glebeg Muslikin, BPD Bapak Zairul Anam, serta para peserta yaitu seluruh RT dan RW , LPMD, KPMD, Linmas, dan semua lembaga.

Acara Peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa diadakan dalam rangka upaya pemerintah Desa Glebeg untuk meningkatkan sumberdaya yang dimiliki Desa Glebeg agar semakin berkualitas dan kreatif dalam menghadapi kemajuan teknologi dan daya saing dalam pembangunan Desa. Dikarenakan pada umumnya stik holder pemerintah desa adalah dengan usia yang tidak muda, maka diharapkan dapat memberikan wawasan dan pembelajaran agar tidak tertinggal diera saat ini.

Hari ini adalah hari Senin tanggal 3 Juli tahun 2023, acara peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa dimulai pukul 11.00 WIB. Acara ini dilaksanakan dalam rentan waktu pertengahan tahun dan akhir tahun demi persiapan masa pemerintahan tahun 2024.

Peningkatan kapasitas kelembagaan dilaksanakan di Balai Desa Glebeg Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang. Dengan jumlah kehadiran peserta kurang lebih 60%.

Acara dimulai pagi jam 11.00 WIB Dengan antusias peserta yang sangat baik. Interaksi antara pemateri dan peserta terjadi begitu aktif dan kreatif. Pemateri memberikan pembahasan tentang tugas dan tanggung jawab Sebagai Kades, Perangkat Desa, BPD, RT , RW, LPMD, KPMD, KPM , Linmas, dan lembaga lainnya. Sesuai dengan Peraturan Bupati Rembang  Tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Kelurahan. (MUN)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar