INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Hai Warga Desa Glebeg Simak Dengan Baik Cara Mengurus KTP Hilang

21 September 2024 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 3 Kali

glebeg-rembang.desa.id - Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

 

Bagi warga Desa Glebeg yang mengalami KTP nya hilang dapat mengurusnya dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Ingat dan siapkan kronologi, waktu, lokasi kehilangan
  2. Minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi sektor kecamatan sulang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
  3. Serahkan surat keterangan kehilangan dari polsek sulang kepada pelayanan kantor kecamatan sulang
  4. Tunggu prosesnya dan penyerahan KTP baru anda

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar