glebeg-rembang.desa.id - Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).
Bagi warga Desa Glebeg yang mengalami KTP nya hilang dapat mengurusnya dengan tahapan sebagai berikut :
- Ingat dan siapkan kronologi, waktu, lokasi kehilangan
- Minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi sektor kecamatan sulang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
- Serahkan surat keterangan kehilangan dari polsek sulang kepada pelayanan kantor kecamatan sulang
- Tunggu prosesnya dan penyerahan KTP baru anda