Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

02 Oktober 2019 11:48:16  Admin SID Glebeg  1.228 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Berikut kami sampaikan syarat-syarat dan prosedur dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), informasi lebih lanjut dapat menemui kasi pelayanan Pemerintah Desa Glebeg.

 

Persyaratan Penerbitan SKCK
  1. Membawa surat pengantar dari Pemdes Glebeg
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa kacamata & topi, tidak menggunakan kaos oblong, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  6. Membayar PNPB Rp 30.000,- (sesuai PP 60 tahun 2016)

 Masa berlaku SKCK : 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

 

Sumber Informasi : 
  1. https://skck.polri.go.id
  2. Polres Rembang

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)