Desa Glebeg

Kec. Sulang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Glebeg

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Berikut kami sampaikan syarat-syarat dan prosedur dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), informasi lebih lanjut dapat menemui kasi pelayanan Pemerintah Desa Glebeg.

 

Persyaratan Penerbitan SKCK
  1. Membawa surat pengantar dari Pemdes Glebeg
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa kacamata & topi, tidak menggunakan kaos oblong, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
  6. Membayar PNPB Rp 30.000,- (sesuai PP 60 tahun 2016)

 Masa berlaku SKCK : 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan

 

Sumber Informasi : 
  1. https://skck.polri.go.id
  2. Polres Rembang

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Pemerintah Desa

MUSLIKIN

Kepala Desa

Nur Hidayah

Sekretaris Desa

Mulyanto

Kaur Pemerintahan

Dewi Chotimah

Kaur Umum

Prawihadi

Kaur Keuangan

SUHADI

Kaur Pembangunan