Glebeg-rembang.desa.id | - KWT An-Nisa' Desa Glebeg Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang disurvei untuk pengurusan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang (5/10/2021).
Layanan tersebut diberikan bagi pelaku usaha skala kecil atau rumah tangga yang mempunyai produk hasil makanan olahan.
Dalam survei ini Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang melihat cara UMKM melakukan produksi mulai dari alur produksinya, label kemasan atau merk produk makanan olahannya, sampel pangan, dan lain sebagainya agar produknya layak mendapatkan sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
‘’Mudah-mudahan dengan adanya PIRT produk saya nantinya memiliki pangsa pasar yang lebih luas dan bisa berkembang pesat agar bisa sampai ke luar negeri’’ harap Rutiah Ketua KWT An-Nisa'.
Survei pagi ini merupakan tindak lanjut setelah 1 bulan sebelumnya KWT An-Nisa' mengajukan berkas di DPMPTSPNaker Kab. Rembang kemudian di teruskan ke dinkes rembang.
Karena perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan syarat wajib dimiliki setiap produk pangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) sebelum siap mendistribusikan produk ke pasaran untuk memperluas jangkauan pasaran.
‘’Kunci utama dalam bisnis olahan makanan agar tetap maju dan berkembang adalah tetap menjaga kebersihan, menggunakan bahan-bahan yang baik agar olahan makanan bisa diterima oleh konsumen’’ tutur Purnomo Dinkes Rembang.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi dari kriteria dan indikator, KWT An-Nisa' dinyatakan layak dan lolos untuk disetujui mendapatkan nomor PIRT. (mun)