Desa Glebeg

Kec. Sulang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Glebeg-rembang.desa.id | Pembuatan Izin Produk Industri Rumah Tangga Merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menual produknya secara legal.

Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan Izin PIRT. berikut ini tahapan-tahapannya.

 

STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Rembang)
  1. Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
  2. Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
  3. Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  4. Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)

 

STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
  • Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko tersebut sesuai dengan format yang tersedia

 

STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
  • Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
    Seperti :
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  3. Label Pangan
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
    Jadi siapkan berkasnya juga ya.

 

STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
  • Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
  1. Penilaian / Croscek Administrasi
  2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
  3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
  4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes

 

STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah hasil lab keluar
  • Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker

 

STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
  • Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan

 

Sumber : https://dinkes.rembangkab.go.id/lalui-5-tahapan-untuk-pembuatan-ijin-pirt/

Beri Komentar

Desa

1

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1 penduduk

1

TOTAL

TOTAL 1 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUPADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Nur Hidayah

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

Mulyanto

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Dewi Chotimah

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SUHADI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 213
Kemarin : 741
Total Pengunjung : 1.750.334
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 213
Kemarin : 741
Total Pengunjung : 1.750.334
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

RUPADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Nur Hidayah

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Mulyanto

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Dewi Chotimah

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SUHADI

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor