Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Lalui 5 Tahapan untuk Pembuatan Izin PIRT

06 Oktober 2021 10:36:16  Admin SID Glebeg  2.010 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Glebeg-rembang.desa.id | Pembuatan Izin Produk Industri Rumah Tangga Merupakan izin yang dibutuhkan oleh pengusaha UKM untuk dapat menual produknya secara legal.

Namun biasaranya UKM kurang mengetahui tentang cara pembuatan Izin PIRT. berikut ini tahapan-tahapannya.

 

STEP 1. Masyarakat Datang ke DKK (Dinas Kesehatan Rembang)
  1. Konsul Produk Pangan yang boleh PIRT
  2. Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke DKK
  3. Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  4. Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM di Semarang (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)

 

STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
  • Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko tersebut sesuai dengan format yang tersedia

 

STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
  • Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
    Seperti :
  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
  3. Label Pangan
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
    Jadi siapkan berkasnya juga ya.

 

STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
  • Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
  1. Penilaian / Croscek Administrasi
  2. Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
  3. Pengambilan Sampel untk dilakukan Uji Laboratorium
  4. Hasil Sampel akan dikirm ke Labkes

 

STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah hasil lab keluar
  • Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker

 

STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
  • Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan

 

Sumber : https://dinkes.rembangkab.go.id/lalui-5-tahapan-untuk-pembuatan-ijin-pirt/

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)