Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Warga Glebeg Umur 17 Tahun, Ini Syarat Penerbitan KTP Elektronik Baru

21 November 2021 21:55:58  Admin SID Glebeg  924 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Glebeg-rembang.desa.id | Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (wikipedia)

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  7. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Sumber : https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/4-kartu-tanda-penduduk-ktp

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.178 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.717 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.192 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.142 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.779 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.758 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.701 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)