Glebeg-rembang.desa.id | Dalam rangka mendukung pemerintah kabupaten rembang dalam data kependudukan yang valid, Pemerintah Desa Glebeg melaksanakan kegiatan pemutakhiran data.
Salah satu jenis data yang di cermati adalah membersihkan data penduduk yang sudah meninggal namun masih tercantum pada BIP (Buku Induk Penduduk).
"Beberapa faktor data penduduk belum valid dikarenakan meninggal tapi belum urus suket kematian, data ganda, data pindah, nama KTP dengan KK berbeda, tanggal lahir tidak cocok, dan banyak hal lainnya" tutur Suhadi Kasi Pelayanan Glebeg.
Pemutakhiran data kependudukan desa glebeg diawali dengan sosialiasi dan bimtek awal bulan november 2021, selanjutnya Bapak Ibu RT atau petugas yang ditunjuk melakukan pembaruan data penduduk dari pintu ke pintu.
Adapun berkas yang menjadi acuan pembaruan yaitu KTP, KK, Buku Nikah, Akte Kelahiran, Ijazah, Akte Cerai, dan Akte Kematian yang semuanya harus cocok.
"Pemutakhiran data penduduk ini sangatlah penting bagi pemdes glebeg hingga tingkat atasnya hingga nasional, salah satunya menjadi landasan pemetaan & pengambilan keputusan desa" ungkap Muslikin Kades Glebeg.
Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 dilaksanakan musyawarah desa penetapan hasil pemutakhiran pendataan penduduk tahun 2021 di pendopo desa glebeg.
Dihadiri pula Ketua Pendamping Desa (PD) Se-Kecamatan Sulang, Pendamping Lokal Desa (PLD), Koramil Sulang, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan petugas pemutakhiran data.
Untuk hasil penetapan pemutakhiran data penduduk desa glebeg yaitu total 716 kepala keluara (KK), dan total penduduk 2.129 jiwa. (mun)