Glebeg-rembang.desa.id | Presiden RI Joko Widodo pada 1 Juli 2021 mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat yang akan berlangsung pada 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.
Langkah ini diambil menimbang pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Serta setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah
PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini udah berlaku.
Pemerintah akan kerahkan seluruh sumber daya, seluruh aparat negara, TNI/POLRI maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan untuk harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini. Kementerian Kesehatan akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan hingga tangki oksigen.
Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini
Dengan kerjasama yang baik kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.
Mari disiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#IndonesiaBangkit