Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

26 Juli 2022 11:12:02  Admin SID Glebeg  1.507 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

glebeg-rembang.desa.id | Kali ini kami akan share persyaratan pembuatan akta kelahiran semoga postingan ini membantu bapak / ibu yang akan membuat akta kelahiran bagi buah hati tercinta.

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU
  1. Asli surat keterangan kelahiran F-2.01
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari rumah
    sakit
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (jika tidak memiliki surat
    nikah, maka penggantinya formulir SPTJM dari DUKCAPIL setempat)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP-El dari 2 orang saksi
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  1. Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. Asli surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  5. Mengisi formulir ralat dari Dukcapil setempat

Sumber : https://portal-rembang.blogspot.com/2022/10/syarat-.html

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)