Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali

08 Februari 2023 10:10:26  Admin SID Glebeg  2.087 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
Pemdes Glebeg | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang Untuk Pengaktifan Kembali
 
Tanyakan terlebih dahulu di BPJS Kesehatan apakah KIS masih bisa diaktifkan kembali atau tidak. Jika bisa di aktifkan kembali maka BPJS akan memberikan persyaratan sebagai berikut : 
  1. surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing masing nama yang diajukan dan diberi keterangan : Re-Aktifasi BPI-JK (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
  2. fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP)
  3. fotokopi kartu KIS yang akan di re aktifasi
  4. persyaratan re aktifasi PBI KIS di fotokopi rangkap 2
  5. jika tidak bisa di re aktifasi maka harus pengajuan baru kembali (kembali ke point pengajuan baru)

Mal Pelayanan Publik Rembang

 

Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)