Pemdes Glebeg | Persyaratan Rekomendasi PBI KIS Pengalihan KIS Mandiri Kelas 3 Ke PIB
Kepesertaan BPJS KIS secara mandiri kelas 3 minimal sudah 1 tahun kepesertaannya dan lunas BPJS KIS mandiri kelas 3 sampai yang bersangkutan melakukan pengaliha. syarat pengalihan BPJS KIS mandiri KIS 3 ke BPJS KIS - PIB sebagai berikut :
- surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa dengan masing-masing nama yang diajukan dan di beri keterangan : pengalihan BPJS mandiri kelas 3 ke PBI (KIS) dan masuk atau tidak dalam DTKS
- Bukti / struk pelunasan iuran BPJS kesehatan asli
- fotokopi KTP atau akta kelahiran (bagi yang belum memiliki KTP) dan kartu keluarga (KK)
- fotokopi kartu BPJS kesehatan per masing - masing nama yang akan diajukan pengalihan
- persyaratan pengalihan PBI KIS difotokopi rangkap 2
Mal Pelayanan Publik Rembang
Lokasi Mal Pelayanan Publik Rembang di google map