Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Hai Warga Glebeg Berikut Ini Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

09 Mei 2023 08:55:16  Admin SID Glebeg  314 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Pemdes Glebeg | Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.180 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.717 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.193 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.143 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.759 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)