Hai Warga Glebeg Berikut Ini Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
09 Mei 2023 08:55:16
Admin SID Glebeg
314 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Pemdes Glebeg | Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Sabagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa.