Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Hai Warga Desa Glebeg Simak Dengan Baik Cara Mengurus KTP Hilang

21 September 2024 11:17:06  Admin SID Glebeg  89 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

glebeg-rembang.desa.id - Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).

 

Bagi warga Desa Glebeg yang mengalami KTP nya hilang dapat mengurusnya dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Ingat dan siapkan kronologi, waktu, lokasi kehilangan
  2. Minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi sektor kecamatan sulang dengan membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi
  3. Serahkan surat keterangan kehilangan dari polsek sulang kepada pelayanan kantor kecamatan sulang
  4. Tunggu prosesnya dan penyerahan KTP baru anda

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)