Pasal 102 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana
www.djpp.kemenkumham.go.id
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik,
penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam
rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2)
penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada
penyidik sedaerah hukum.
DOWNLOAD FILE