Pasal 9 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di
seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana
ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang.
DOWNLOAD FILE