PELAYANAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
- Kartu Keluarga
- KTP Asli Yang Meninggal
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi (perangkat desa)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Klinik / Puskesmas (Jika Dibutuhkan)
- Formulir F-2.01 (Pelaporan Pencatatan Sipil) dari Desa/Kelurahan
- Formulir SPTJM Kebenaran Data Kematian (Jika Meninggal bukan di Rumah sakit melainkan di Rumah) (Jika Dibutuhkan)
- Data Dukung Lainnya (Ijazah, Akta Kelahiran,Buku nikah,dll) (Jika Dibutuhkan)
- Materai 10.000 satu lembar
- Tanggal dan jam meninggal dunia serta penyebabnya
BIAYA : GRATIS (Rp.0)