Desa Glebeg

Kec. Sulang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Glebeg

Hari Libur Nasional

Hari Idul Fitri

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program transmigrasi pada 2026. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 hingga 7. Persyaratan tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah, berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun. Selain itu, peserta harus berbadan sehat dengan surat keterangan dokter, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, serta memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan. Peserta juga belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi.

Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang, Julita, menuturkan bahwa pendaftaran dibuka sepanjang tahun 2025. Seleksi meliputi tes wawancara dan tertulis untuk mengetahui minat serta kesiapan peserta dalam mengikuti program ini.

“Terkait daerah tujuan transmigrasi, nantinya para peserta bisa menyampaikan preferensi mereka. Kami akan menampung permintaan tersebut dan menanyakan ke pemerintah provinsi mengenai lokasi tujuan transmigrasi pada 2026,” ujar Julita.

Peserta transmigrasi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan keterampilan, lahan garapan, serta rumah tinggal dengan status hak milik. Namun, Julita menegaskan bahwa peserta harus siap menetap di lokasi transmigrasi karena KTP mereka akan berubah sesuai domisili baru.

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada warga Kota Garam yang mengikuti program transmigrasi. Terakhir kali, pada 2022, hanya satu keluarga yang memilih transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia. (Mif/Rud/Kominfo)

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program transmigrasi pada 2026. Warga yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rembang.

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon peserta transmigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 4 hingga 7. Persyaratan tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah, berusia antara 19 hingga 49 tahun, dan bagi anggota TNI/Polri, sudah memasuki masa purnabakti antara 48 hingga 55 tahun. Selain itu, peserta harus berbadan sehat dengan surat keterangan dokter, memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, serta memiliki semangat dan tekad kuat untuk mengembangkan kehidupan, yang dinyatakan dalam surat pernyataan. Peserta juga belum pernah mengikuti program transmigrasi, dibuktikan dengan surat keterangan dari OPD yang membidangi transmigrasi, serta harus lulus seleksi.

Kasubbag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra Setda Rembang, Julita, menuturkan bahwa pendaftaran dibuka sepanjang tahun 2025. Seleksi meliputi tes wawancara dan tertulis untuk mengetahui minat serta kesiapan peserta dalam mengikuti program ini.

“Terkait daerah tujuan transmigrasi, nantinya para peserta bisa menyampaikan preferensi mereka. Kami akan menampung permintaan tersebut dan menanyakan ke pemerintah provinsi mengenai lokasi tujuan transmigrasi pada 2026,” ujar Julita.

Peserta transmigrasi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan keterampilan, lahan garapan, serta rumah tinggal dengan status hak milik. Namun, Julita menegaskan bahwa peserta harus siap menetap di lokasi transmigrasi karena KTP mereka akan berubah sesuai domisili baru.

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak ada warga Kota Garam yang mengikuti program transmigrasi. Terakhir kali, pada 2022, hanya satu keluarga yang memilih transmigrasi ke Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Program transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di wilayah-wilayah terluar Indonesia. (Mif/Rud/Kominfo)

Sumber : https://rembangkab.go.id/berita/pemerintah-buka-pendaftaran-program-transmigrasi-2026/https://rembangkab.go.id/berita/pemerintah-buka-pendaftaran-program-transmigrasi-2026/

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Pemerintah Desa

MUSLIKIN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Nur Hidayah

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Mulyanto

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Dewi Chotimah

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

Prawihadi

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SUHADI

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor