Pasal 105 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Pasal 105 Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Lampiran File Pasal 105 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana