Desa Glebeg Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih, Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan.
Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus dan Pengawas.Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Glebeg. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa.
Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. PJ. Kepala Desa Glebeg Bapak Rupadi mengatakan, Pemerintah Desa Glebeg berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi Desa Merah Putih.
“Kami sangat mendukung adanya rencana pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dikemas dalam sebuah program yang bernama koperasi Desa merah putih,” Ungkapnya.
Tak hanya itu Kepala Desa Glebeg bahwa pembentukan koperasi desa merupakan amanat dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, Permendes No. 6 Tahun 2025, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025.
“Instruksi pembentukan koperasi desa/kelurahan ini sudah jelas dan telah disosialisasikan secara serentak. Tugas kami adalah mengawal dan memastikan bahwa desa benar-benar menindaklanjuti instruksi dan regulasi dari kementerian,” jelasnya.
Pengawas
- Rupadi (PJ. Kades Glebeg)
- Zairul Anam (Ketua BPD)
- Sujono (Tomas)
Pengurus
- Ketua : Moh Safi'i
- Wakil Ketua : Akhmad Arifin
- Wakil Ketua : Muzakka
- Sekertaris : Amanda Listy Pramudita
- Bendahara : Inayatul Umayyah
Simpanan
- Pokok : Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) awal daftar anggota
- Wajib : Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) setiap bulan