Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Berikut kami sampaikan syarat-syarat dan prosedur dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), informasi lebih lanjut dapat menemui kasi pelayanan Pemerintah Desa Glebeg.
Persyaratan Penerbitan SKCK
- Membawa surat pengantar dari Pemdes Glebeg
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tanpa kacamata & topi, tidak menggunakan kaos oblong, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
- Membayar PNPB Rp 30.000,- (sesuai PP 60 tahun 2016)
Masa berlaku SKCK : 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
Sumber Informasi :
- https://skck.polri.go.id
- Polres Rembang