INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

26 Juli 2022 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 1.470 Kali

glebeg-rembang.desa.id | Kali ini kami akan share persyaratan pembuatan akta kelahiran semoga postingan ini membantu bapak / ibu yang akan membuat akta kelahiran bagi buah hati tercinta.

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN BARU
  1. Asli surat keterangan kelahiran F-2.01
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari rumah
    sakit
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Fotocopy Surat nikah yang dilegalisir oleh KUA setempat (jika tidak memiliki surat
    nikah, maka penggantinya formulir SPTJM dari DUKCAPIL setempat)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP-El dari 2 orang saksi
PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN YANG HILANG
  1. Asli surat pengantar kehilangan dari Desa/Kelurahan
  2. Asli surat kehilangan dari Kepolisian Sektor Setempat
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akte Kelahiran (jika ada)
  5. Mengisi formulir ralat dari Dukcapil setempat

Sumber : https://portal-rembang.blogspot.com/2022/10/syarat-.html

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar