INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Warga Glebeg Dapat Simak Prosedur Balik Nama SPPT

05 November 2024 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 25 Kali

glebeg-rembang.desa.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

Warga Glebeg Dapat Simak Prosedur Balik Nama SPPT

Persyaratan :

  1. SPPT asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Bukti kepemilikan (sertifikat / akta jual beli / surat keterangan hibah / waris)

Prosedur :

  1. Bawa berkas persyaratan diatas ke kantor pemerintah desa
  2. Lanjut ke BPPKAD 

Pengajuan maksimal tanggal 31 Oktober dan SPPT perubahan akan terbit sekitar bulan Februari. 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar