glebeg-rembang.desa.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.
Warga Glebeg Dapat Simak Prosedur Balik Nama SPPT
Persyaratan :
- SPPT asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti kepemilikan (sertifikat / akta jual beli / surat keterangan hibah / waris)
Prosedur :
- Bawa berkas persyaratan diatas ke kantor pemerintah desa
- Lanjut ke BPPKAD
Pengajuan maksimal tanggal 31 Oktober dan SPPT perubahan akan terbit sekitar bulan Februari.