Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai dalam pembayaran pajak terutama Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Upaya tersebut sebagai bentuk penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di lingkungan Pemkab Rembang.
Kepala Bidang Perencanaan, Pendataan dan Pendaftaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, M. Idrus, Kamis (16/5) menyampaikan ETPD menuntut perubahan transaksi pembayaran dari sistem tunai menjadi non tunai (digital). Baik pada transaksi pendapatan maupun belanja.
Dikatakannya, dari sisi belanja Pemkab Rembang sudah menerapkan transaksi non tunai keseluruhan. Termasuk belanja di tingkat pemerintahan desa.
“Jadi sudah tidak ada uang diterimakan secara langsung. Artinya tidak ada uang cash, namun melalui rekening atau kartu kredit pemerintah daerah atau KKPD itu juga sudah,” ungkapnya.
Sementara dari sisi penerimaan, lanjut dia, Pemkab Rembang juga sudah bekerjasama dengan penyedia layanan transaksi keuangan yaitu Bank Jateng yang menjadi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Rembang.
“Jadi sudah tidak ada uang yang mengendap di ASN kita. Masyarakat langsung setor hari itu juga, detik itu juga masuk ke kas daerah. Kalau non tunai tapi langsung bisa melalui teller, menggunakan ATM juga bisa,” jelasnya.
BPPKAD Rembang juga telah menyediakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran pajak bagi masyarakat di kantor BPPKAD Rembang. Masyarakat hanya perlu memasukan kode pembayaran tagihan pajaknya.
“Terus juga bisa melalui QRIS, karena memang sekarang apapun transaksinya mengarah ke digitalisasi,” imbuhnya.
Sejauh ini, BPPKAD Rembang telah mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi non tunai dalam pembayaran PBB melalui sosialisasi di sejumlah wilayah. Dengan harapan transaksi non tunai lebih memasyarakat sekaligus memaksimalkan penerapan ETPD di Kabupaten Rembang.
“Kami kemarin 3 hari di lantai 4 (Gedung Setda Rembang). Terus kami juga sudah sosialisasi di Kecamatan Lasem dan di desa-desa,” terangnya.
Dirinya menambahkan, Bank Jateng juga telah bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui layanan Laku Pandai untuk mendorong penerapan transaksi non tunai untuk pembayaran pajak daerah. Sejauh ini ada 8 BUMDes yang memiliki layanan Laku Pandai.
“Seluruh pembayaran pajak daerah bisa (melalui Laku Pandai) dan pembayaran lainnya seperti telepon, listrik, dan lainnya. Ini multipayment,” bebernya.
Khusus PBB, kata dia masyarakat tidak harus melakukan transaksi non tunai melalui Bank Jateng. Namun hampir semua toko modern seperti Alfamart dan Indomaret serta aplikasi pembayaran online lainnya juga bisa digunakan untuk pembayaran tagihan pajak PBB. (Re/Rd/Kominfo)
Sumber : https://rembangkab.go.id/berita/pemkab-rembang-terus-maksimalkan-transaksi-digital/