Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Panduan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (Surat Kuning)

07 Oktober 2019 15:07:06  Admin SID Glebeg  2.645 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Kartu kuning sebetulnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota.

Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.

Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta ada juga yang mensyaratkan dokumen tersebut.

Persyaratan (berkas)
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Ijazah dari SD sampai terakhir
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi (jika punya)
  4. Fotokopi keterangan pengalaman kerja (jika punya)
  5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3X4 (2 lembar)
Prosedur
  1. Bawa berkas persyaratan
  2. Mengisi buku tamu & ambil antrian
  3. Menunggu panggilan dari petugas
  4. Menyerahkan berkas persyaratan
  5. Kartu tanda pencari kerja anda diterbitkan
Sumber informasi :
  1. Dinas tenaga kerja kabupaten rembang
  2. Kementrian tenaga kerja republik indonesia

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.192 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.719 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.194 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.144 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.780 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.760 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.703 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)