Desa Glebeg

Kec. Sulang, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Berita Desa

Komentar Terbaru

CARA MUDAH Membuat Atau Memperpanjang SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian
 
CARA MUDAH Membuat Atau Memperpanjang SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

CARA MUDAH Membuat Atau Memperpanjang SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian


glebeg-rembang.desa.id | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK On-line

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Informasi lebih lanjut silahkan klik di : SKCK ONLINE

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  • Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
 

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Sumber : https://www.polri.go.id/layanan-skck

SKCK POLRES REMBANG

Lokasi Polres Rembang di google map

 

Beri Komentar

Desa

1

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1 penduduk

1

TOTAL

TOTAL 1 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RUPADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

Nur Hidayah

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

Mulyanto

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

Dewi Chotimah

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

SUHADI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 183
Kemarin : 741
Total Pengunjung : 1.750.304
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 183
Kemarin : 741
Total Pengunjung : 1.750.304
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.88
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

RUPADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

Nur Hidayah

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

Mulyanto

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

Dewi Chotimah

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

SUHADI

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor