INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Panduan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (Surat Kuning)

07 Oktober 2019 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 2.615 Kali

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id, Kartu kuning sebetulnya adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota.

Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.

Biasanya kartu kuning dibutuhkan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan secara independen, seperti ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sampai perusahaan swasta ada juga yang mensyaratkan dokumen tersebut.

Persyaratan (berkas)
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi Ijazah dari SD sampai terakhir
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi (jika punya)
  4. Fotokopi keterangan pengalaman kerja (jika punya)
  5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3X4 (2 lembar)
Prosedur
  1. Bawa berkas persyaratan
  2. Mengisi buku tamu & ambil antrian
  3. Menunggu panggilan dari petugas
  4. Menyerahkan berkas persyaratan
  5. Kartu tanda pencari kerja anda diterbitkan
Sumber informasi :
  1. Dinas tenaga kerja kabupaten rembang
  2. Kementrian tenaga kerja republik indonesia
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar