Glebeg - glebeg-rembang.desa.id | Dalam rangka peningkatan pembangunan Desa, Pemerintah Desa Glebeg menyelenggarakan rapat penetapan APBDes tahun anggaran 2020. Bertempat di Balai Desa Glebeg (5/3/2020). Rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Glebeg ,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT, RW, Lembaga Desa, serta Pihak Kecamatan, Polsek Dan Koramil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
APBDes merupakan dokumen penting bagi desa yang menentukan derap langkah keberlanjutan pembangunan dan jalannya pemerintah di desa ke depan. Apabila APBDes telah ditetapkan pemerintah desa pada awal tahun, desa telah dapat melakukan persiapan lebih awal untuk pelaksanaan program pembangunan desa.
Pada Rapat Sidang APBDes Dalam Sambutan oleh Kepala Desa Glebeg Muslikin menegaskan bahwa setiap kegiatan atau program kerja yang dimasukkan dalam APBDes untuk dilaksanakan tepat pada waktu yang telah ditentukan mengingat nantinya pasti akan ada perubahan-perubahan dalam pelaksanaan.
Hal tersebut berkaitan dengan efisiensi waktu guna terciptanya peningkatan kinerja pemerintah desa. Kemudian berbeda pada tahun-tahun sebelumnya di tahun 2020 ini Pemerintah desa Glebeg Lebih memfokuskan pada peningkatan Sumberdaya Manusia meliputi, peningkatan fasilitas publik, Kesehatan dan Pendidikan.
Untuk pembangunan sarana prasarana perekonomian pun tetap di lakukan seperti pemeliharaan jalan pertanian dan pemukiman. (adm)