Glebeg - glebeg-rembang.desa.id | Kondisi pandemi membuat pihak desa mengalihkan anggaran untuk penanganan covid-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Mendes PDTT.
Sejak Awal September 2020, sejumlah desa di Kabupaten Rembang menjalani verifikasi penggunaan dana desa terkait dua hal itu. Hari ini, Senin (19/10), Inspektorat Kabupaten Rembang mengirimkan berkas hasil verifikasi pada 7 Oktober 2020 lalu.
Berkas yang diterima langsung Muslikin selaku Kepala Desa Glebeg dikirimkan inspektorat rembang melalui jasa kurir ekspedisi.
"Adapun stopmap besar warna coklat berkop surat inspektorat saya terima langsung di kantor pemerintah desa yang dibawa kurir" ujarnya.
Stopmap bernomor : 045.2/993/2020 tersebut termuat 2 berkas yaitu surat pengantar 1 lembar dan 1 jilid laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektur pembantu III pada Desa Glebeg Kecamatan Sulang.
Berdasarkan berkas LHP, Pemerintah Desa Glebeg dinyatakan bersih, transparan, dan kooperatif dalam pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa Covid-19 dengan rincian :
Selang satu hari setelah penerimaan berkas, Muslikin menerima telepon dari inspektorat yang intinya menyampaikan ucapan terima kasih atas keterbuakaan, kooperatif, dan hasil bersih dalam kegiatan pemeriksaan sebelumnya.
"Benar sekali, dari pihak inspektorat menelpon saya pada hari selasa setelah saya terima berkas. Pihak inspektorat menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan amanah dalam menjalankan tugas" Imbuhnya. (mun)