Portal Rembang | Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) ditunjuk oleh DJP dengan seperangkat tugas dan kewajiban yang dimilikinya, yaitu: KP2KP bertugas menjalankan tugas penyuluhan, konsultasi, pelayanan, dan sosialisasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada masyarakat secara lebih luas.
KP2K Kabupaten Rembang
Lokasi KP2K Kabupaten Rembang di Google Maps