Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Artikel

Warga Glebeg Dapat Simak Prosedur Balik Nama SPPT

05 November 2024 10:58:37  Admin SID Glebeg  59 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

glebeg-rembang.desa.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak.

Warga Glebeg Dapat Simak Prosedur Balik Nama SPPT

Persyaratan :

  1. SPPT asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Bukti kepemilikan (sertifikat / akta jual beli / surat keterangan hibah / waris)

Prosedur :

  1. Bawa berkas persyaratan diatas ke kantor pemerintah desa
  2. Lanjut ke BPPKAD 

Pengajuan maksimal tanggal 31 Oktober dan SPPT perubahan akan terbit sekitar bulan Februari. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

08 Maret 2022 | 67.457 Kali
Hai Warga Glebeg, Nih Cara Cek Sertifikat Vaksin Booster Melalui Aplikasi PeduliLindungi
30 Juli 2013 | 61.738 Kali
Kontak Kami Pemdes Glebeg
30 Juli 2019 | 60.214 Kali
Profil Wilayah Desa Glebeg
26 Juli 2010 | 60.164 Kali
Badan Persmusyawaratan Desa (BPD)
14 Agustus 2019 | 59.795 Kali
Susunan Pengurus RT dan RW
15 Februari 2019 | 59.770 Kali
Bina Keluarga Remaja (BKR)
10 Juli 2010 | 59.717 Kali
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)