INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Pemerintah Kabupaten Rembang Resmi Berlakukan PPKM

09 Januari 2021 Admin SID Glebeg Berita Desa Dibaca 848 Kali

Glebeg - glebeg-rembang.desa.id | Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan. Keputusan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 inI secara regulasi tertuang dalam Surat Edaran Bupati Rembang No. 440/0029/2021 

PPKM yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat. Dimana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1) mengumumkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali, termasuk Rembang.

Simak infografik berikut untuk tahu poin-poin penting mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Rembang!

Sedulur kabeh, ini saatnya kita harus benar-benar jaga secara ketat protokol kesehatan yang ada. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua.

COVID-19 masih ada dan akan semakin lama, jika kita selalu meremehkan dan melanggar protokol kesehatan. (mun)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar