Portal Rembang | Persyaratan Reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rembang Yang Nonaktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak (KIA)
- Fotokopi JKN-KIS (kartu BPJS)
- Surat rekomendasi reaktivasi dari Dinsos PPKB
BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang
- Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.23, Kutoharjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219
- Telepon : (0295) 693-421
- Website : bpjs-kesehatan.go.id