INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Persyaratan Reaktivasi Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan Rembang Yang Nonaktif

27 Desember 2022 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 564 Kali
Persyaratan Reaktivasi Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan Rembang Yang Nonaktif
 
Portal Rembang | Persyaratan Reaktivasi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rembang Yang Nonaktif
  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran / Kartu Identitas Anak (KIA)
  4. Fotokopi JKN-KIS (kartu BPJS)
  5. Surat rekomendasi reaktivasi dari Dinsos PPKB

BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang

  • Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.23, Kutoharjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah 59219
  • Telepon : (0295) 693-421
  • Website : bpjs-kesehatan.go.id

Lokasi BPJS Kesehatan Kabupaten Rembang di google map

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar