INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Bersama Narasumber Dinpermades, Pemdes Glebeg Menggelar Bimtek Aset Desa

12 Juni 2023 Admin SID Glebeg Berita Desa Dibaca 361 Kali

Pemdes Glebeg – Pemerintah Desa Glebeg menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan aset desa di pendopo desa glebeg, Selasa (2/7/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Desa dan seluruh perangkat desa glebeg. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi tentang lahan desa, aset lain, dan kodefikasi aset desa dari Ibu Marni selaku narasumber dinpermades.

Kepala Desa Glebeg Muslikin mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset desa (Sipades) yang bertujuan untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.

“Selain itu, menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa serta sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki,” katanya.

Menurut Muslikin, pengelolaan aset desa ini meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Sistem Pengelolaan Aset desa (Sipades) merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa yang dapat terwujud dengan tertib, efektif dan optimal sesuai prinsip-prinsip pengelolaan asset,” terangnya.

Lebih lanjut Muslikin  menerangkan Sipades memudahkan kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola aset desa yang transparan dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan motto Sipades “Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa”. “Harapannya semua desa menginventarisir dan melaporkan semua aset desa melalui aplikasi Sipades,” harapnya.

Muslikin menambahkan sebagai rencana kegiatan tindak lanjut, kepala desa segera menetapkan pembantu pengelola aset desa dalam hal ini sekdes dan pengurus aset desa dalam hal ini perangkat desa. “Pengurus aset desa diharapkan yang paham tentang aplikasi, karena nantinya akan dilaksanakan bimtek bagi pengurus aset desa tentang aplikasi Sipades,” pungkasnya. (mun)

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar