INFO
  • Segala pelayanan dapat dilakukan di Kantor Pemerintah Desa Glebeg | Info lanjut hubungi kontak person dibagian atas kanan

Warga Glebeg Umur 17 Tahun, Ini Syarat Penerbitan KTP Elektronik Baru

21 November 2021 Admin SID Glebeg Panduan Layanan Desa Dibaca 759 Kali

Glebeg-rembang.desa.id | Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (wikipedia)

  1. Formulir permohonan KTP (F-1.07)
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon);
  4. Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah);
  5. Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli;
  6. Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana;
  7. Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Sumber : https://dindukcapil.rembangkab.go.id/produk/4-kartu-tanda-penduduk-ktp

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar